Pemerintah NTB Siap Fasilitasi Pendampingan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

admin
0

 


Udayanainsight, Mataram – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hassanudin, menyambut baik langkah Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam memberikan pendampingan proses hukum bagi penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Pj. Gubernur saat pertemuan di Kantor Gubernur NTB, Kamis (31/10).

"Kami pemerintah provinsi siap bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas," tegas Hassanudin, menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Melalui Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi NTB akan berkolaborasi dengan kepolisian daerah untuk menyediakan fasilitas pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

"Sesuai kebutuhan, kami akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat, dan lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau terlibat kasus hukum," jelas Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Sosial NTB.

Ahsanul menambahkan bahwa kerjasama antara kepolisian dan pemerintah provinsi, yang diinisiasi oleh Komisi Disabilitas Daerah, sebelumnya hanya berupa prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas. Namun, saat ini, kerjasama ini telah diperkuat dalam bentuk kolaborasi yang lebih konkret antara pemerintah dan pihak terkait lainnya.

Komisi Disabilitas Daerah, yang merupakan lembaga non-struktural bersifat ad hoc, bertugas untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2023 dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ditreskrimum Polda NTB dan pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi NTB, menandakan sinergi antara berbagai pihak dalam upaya memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi dengan baik.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang setara dalam sistem peradilan di Nusa Tenggara Barat.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)