Pj Gubernur NTB Dorong Penyelesaian PPPK Sesuai Target Nasional

admin
0


Udayanainsight, Mataram – Penyelesaian penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu perhatian utama. Pj Gubernur NTB, Hassanudin, menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan proses ini sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hal ini disampaikan dalam rapat daring bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta para gubernur se-Indonesia yang berlangsung Rabu (8/1/2025).


Mendagri mengingatkan bahwa penyelesaian alih status ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Seharusnya, alih status tersebut selesai pada Desember 2024 lalu. Dalam rapat itu, Mendagri juga menekankan pentingnya langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tenaga kontrak yang tidak lulus seleksi tahap pertama.


Mendagri Tito Karnavian mengatakan, dari hasil seleksi PPPK kemarin, masih ada selisih jumlah tenaga kontrak yang tidak lulus tes. Ia menegaskan, agar para kepala daerah memastikan persoalan ini diselesaikan secepatnya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan memperpanjang pendaftaran seleksi PPPK tahap dua.


Sementara itu, Menpan RB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan alih status menjadi PPPK telah berjalan bertahap sejak diterapkannya moratorium penerimaan pekerja kontrak di lingkungan pemerintahan.


“Saat ini kita sedang mempersiapkan seleksi tahap dua bagi para tenaga kontrak dengan kriteria yang sudah ditetapkan, dan bagi yang tidak lulus tahap pertama akan menjadi PPPK paruh waktu dengan regulasi yang sudah disiapkan, dengan prioritas mereka yang terdata di BKN,” ungkap Rini.


Di tingkat provinsi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan berbagai masukan agar lebih banyak tenaga kontrak yang dapat diakomodasi.


“Misalnya mekanisme pengangkatan PPPK dengan kebijakan masa kerja dan lain-lain,” kata Yusron.


Pemerintah daerah berharap langkah-langkah strategis ini dapat memastikan tidak ada tenaga kontrak yang merasa dirugikan, sekaligus mempercepat penyelesaian alih status PPPK di NTB.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)