Rombongan Satpol PP NTB diterima langsung oleh Kepala Kanwil
DJBC Bali-Nusra, R. Fadjar Donny Tjahyadi, beserta jajaran. Dalam pertemuan
tersebut, dibahas sejumlah poin penting terkait sinergi dan efektivitas
pelaksanaan pemberantasan BKC ilegal. Beberapa agenda yang menjadi fokus
koordinasi meliputi pelaporan kegiatan dan pengumpulan informasi tahun 2024,
pembentukan tim satgas pemberantasan BKC Ilegal Provinsi NTB 2025, serta
persiapan kegiatan bimbingan teknis dan pengadaan sarana-prasarana pendukung.
Koordinasi yang dilakukan Satpol PP Provinsi NTB bersama
DJBC merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga. Serta,
penyamaan persepsi dan strategi sejak awal sangat penting untuk memastikan
pelaksanaan program di lapangan dapat berjalan selaras dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam pertemuan juga dibahas peralihan regulasi
dari Perauran Menteri Keuangan (PMK) 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan,
dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke PMK 72/2024
tentang Penggunaan DBHCHT. Pergantian regulasi ini menjadi pijakan bersama
dalam menyusun rencana dan implementasi kegiatan pemberantasan BKC ilegal yang
lebih efektif dan akuntabel di tahun 2025.
Kunjungan ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi
NTB melalui Satpol PP dalam memberantas peredaran BKC ilegal dan mengoptimalkan
pemanfaatan DBHCHT demi kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mendukung
kesehatan dan ketertiban umum di wilayah NTB.