Udayanainsight — Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menindak lebih dari 100 ribu produk obat tradisional berbahan herbal yang terbukti tidak sesuai ketentuan. Produk-produk tersebut ditemukan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti paracetamol hingga tadalafil, yang seharusnya tidak terdapat dalam obat tradisional.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di lima lokasi produksi di wilayah Jawa Tengah. Seluruh produk yang disita dipastikan tidak memiliki izin edar dan diproduksi secara tidak layak.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional kan dipercaya secara natural ini minuman sehat, tetapi kalau dia gunakan itu lantas di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat dexamethasone, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik dampaknya ada dua,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (28/5).
“Pertama, bisa menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal. Kedua, kerusakan hati,” tambahnya.
Lebih mengkhawatirkan, produk-produk yang dibalut dalam bentuk jamu ini tidak hanya tersebar di Jawa Tengah, tapi juga telah ditemukan di berbagai wilayah lainnya seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar.
Taruna menyebut produsen jamu oplosan tersebut menggunakan berbagai modus untuk menipu konsumen demi keuntungan. Produk-produk yang diklaim sebagai jamu alami ternyata dioplos dengan kandungan kimia berbahaya.
“Itu kita mau jaga rakyat kita jangan kena tipu oleh pelaku-pelaku yang nakal ini dan inilah yang sebetulnya sangat berbahaya karena dia bisa merusak seharusnya bahan jamu ini natural yang tidak punya dampak negatif, menjadi berbahaya,” tegasnya.
Berikut daftar jamu oplosan yang ditemukan di wilayah Klaten:
Pegal Linu Cap Dua Manggis
Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
Pegal Linu Cap Kereta Api (plastik)
Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
Pegal Linu Cap Madu Manggis
Pegal Linu Nusantara
Urat Madu
Montalin
Godong Ijo
Tongkat Arab
Jakarta Bandung Plus
Kopi Joss
Super Greng
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan karena mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk herbal yang tidak memiliki izin edar resmi dan tidak terdaftar di BPOM. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk membeli produk kesehatan hanya dari sumber yang terpercaya.