Satpol PP NTB Gandeng Bea Cukai, Fokus Tertibkan Hulu Peredaran Rokok Ilegal

admin
0



Uadayanainsight - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB tegaskan komitmen dalam mengedepankan langkah-langkah preventif untuk mencari solusi setiap tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat.

 

Kasat Pol PP NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP yaitu menegakkan Perda dengan pendekatan yang humanis. “dalam kita menjalankan tugas dan pokok fungsi kita selaku Satpol PP, kita lebih mengedepankan tindakan preventif pencegahan” jelas Fathul Gani (4/6/2025).

 

Fathul gani memberikan penegasan bahwa Satpol PP tidak akan melakukan penggusuran, melainkan memberikan pengarahan dan berusaha mencari solusi bagi masyarakat yang melanggar.

 

Hal ini terlihat saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), saat ada PKL yang menempati lokasi yang seharusnya tidak di tempati Satpol PP akan memberikan arahan dan mencarikan solusi relokasi di tempat yang diizinkan.

 

“tidak menggusur, teapi kita mengarahkan relokasi yang tadinya tidak boleh di titik lokasi ini, maka kita harus memberikan solusi di titik mana mereka diarahkan untuk jualan” ungkap Fathul Gani.

 

Langkah yang diambil oleh Satpol PP Provinsi NTB ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sebagaimana arahan Kementerian Dalam Negeri dalam berbagai pelatihan terkait dengan Satpol PP.

 

Fathul Gani Juga menambahkan dalam setiap upaya penertiban peredaran rokok ilegal tanpa piata cukai resmi, Satpol PP NTB memilih untuk tidak berhadapan langsung dengen pengecer. Satpol PP NTB akan fokus pada penertiban peredaran rokok ilegal ini di hulu. Karenanya Fathul Gani menekankan pentingnya koordinasi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.

 

“terkait masalah cukai segala macam, kita tidak ingin berhadapan langsung sebenarnya kepada pengecer yang kita inginkan adalah hulunya yang kita tertibkan. Maka kita koordinasi dengan Bea Cukai,” tegasnya.

 

Ini menjadi langkah nyata untuk melindungi pedagang kecil yang kurang memahami regulasi terkait peredaran rokok ilegal. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tapi juga merusak pasar industri rokok legal.

 

Kasat Pol PP NTB menegaskan bahwa tim pemberantasan peredaran rokok ilegal Satpol PP Provinsi NTB akan terus melakukan operasi secara rutin guna memastikan kepatuhan terhadap Perda demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)