Uadayanainsight - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB tegaskan komitmen dalam mengedepankan langkah-langkah preventif untuk mencari solusi setiap tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi NTB. Hal ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat.
Kasat Pol PP NTB,
Dr. H. Fathul Gani, M.Si menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP
yaitu menegakkan Perda dengan pendekatan yang humanis. “dalam kita menjalankan
tugas dan pokok fungsi kita selaku Satpol PP, kita lebih mengedepankan tindakan
preventif pencegahan” jelas Fathul Gani (4/6/2025).
Fathul gani
memberikan penegasan bahwa Satpol PP tidak akan melakukan penggusuran,
melainkan memberikan pengarahan dan berusaha mencari solusi bagi masyarakat
yang melanggar.
Hal ini terlihat
saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), saat ada PKL yang menempati lokasi
yang seharusnya tidak di tempati Satpol PP akan memberikan arahan dan
mencarikan solusi relokasi di tempat yang diizinkan.
“tidak menggusur,
teapi kita mengarahkan relokasi yang tadinya tidak boleh di titik lokasi ini,
maka kita harus memberikan solusi di titik mana mereka diarahkan untuk jualan”
ungkap Fathul Gani.
Langkah yang
diambil oleh Satpol PP Provinsi NTB ini sejalan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sebagaimana arahan
Kementerian Dalam Negeri dalam berbagai pelatihan terkait dengan Satpol PP.
Fathul Gani Juga
menambahkan dalam setiap upaya penertiban peredaran rokok ilegal tanpa piata
cukai resmi, Satpol PP NTB memilih untuk tidak berhadapan langsung dengen
pengecer. Satpol PP NTB akan fokus pada penertiban peredaran rokok ilegal ini
di hulu. Karenanya Fathul Gani menekankan pentingnya koordinasi dengan Bea
Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal.
“terkait masalah
cukai segala macam, kita tidak ingin berhadapan langsung sebenarnya kepada
pengecer yang kita inginkan adalah hulunya yang kita tertibkan. Maka kita
koordinasi dengan Bea Cukai,” tegasnya.
Ini menjadi
langkah nyata untuk melindungi pedagang kecil yang kurang memahami regulasi
terkait peredaran rokok ilegal. Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan
bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius. Tidak hanya
merugikan negara dari sisi penerimaan cukai tapi juga merusak pasar industri
rokok legal.
Kasat Pol PP NTB
menegaskan bahwa tim pemberantasan peredaran rokok ilegal Satpol PP Provinsi
NTB akan terus melakukan operasi secara rutin guna memastikan kepatuhan
terhadap Perda demi menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat.