𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗘𝗸𝘀𝗲𝗸𝘂𝘁𝗶𝗳-𝗟𝗲𝗴𝗶𝘀𝗹𝗮𝘁𝗶𝗳, 𝗡𝗧𝗕 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗙𝗼𝗸𝘂𝘀 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗔𝗗 𝗱𝗮𝗿𝗶 Pengelolaan 𝗔𝘀𝗲𝘁

admin
0


Udayanainsight - Hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif Provinsi NTB semakin solid. Hal ini tercermin dalam Rapat Paripurna DPRD NTB, Rabu (30/7), saat Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) dan seluruh anggota dewan atas kerja sama konstruktif dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


Dalam sambutannya, Gubernur menyoroti pentingnya perubahan orientasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika sebelumnya fokus utama lebih banyak tertuju pada pengeluaran, kini Pemprov NTB dan DPRD sepakat untuk mulai menaruh perhatian serius pada peningkatan pendapatan, terutama dari sektor pengelolaan aset.


“Kami sepandangan dengan Badan Anggaran bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada pengelolaan pendapatan. Selama ini kita terlalu fokus kepada pengeluaran, sudah saatnya kita untuk fokus pada pendapatan, dan salah satunya adalah pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan aset yang baik,” tegasnya.



Sebagai tindak lanjut dari visi bersama ini, Gubernur menyebut bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan sensus aset secara menyeluruh. Kebijakan ini juga dibarengi dengan moratorium pemanfaatan aset untuk sementara waktu.


“Dengan harapan, suatu saat kalau Pemerintah Provinsi NTB ingin mengeluarkan obligasi dan sebagainya, maka memiliki equity yang cukup kuat, memiliki aset yang cukup besar untuk kita bawa kepada para investor,” jelasnya.



Menurut Gubernur, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan “energi yang sangat positif” bagi pembangunan daerah. Kesamaan visi dalam membangun tata kelola yang lebih transparan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi bekal penting untuk mendorong NTB menuju provinsi yang lebih makmur dan kompetitif di tingkat global.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB menyetujui laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.


"Dengan ini menyetujui rancangan peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat dengan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," ujar Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda yang memimpin rapat paripurna pada Rabu, 30 Juli 2025.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)