Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

admin
0
Udayana Insight

Udayanainsight, Jakarta — Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.


Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam keterangannya kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).


"Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri Ardiantoro.


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 terkait pelaksanaan perayaan HUT ke-80 RI. Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk: Pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, Pimpinan lembaga nonstruktural, Kepala perwakilan RI di luar negeri, Gubernur provinsi, Bupati/wali kota di seluruh Indonesia.


Dalam surat tersebut, Mensesneg meminta seluruh kementerian dan lembaga menyemarakkan perayaan HUT RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di lingkungan kantor masing-masing selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.


Penetapan libur tambahan ini juga menjadi bagian dari reformasi pesta rakyat yang dikemas dalam bentuk karnaval kemerdekaan, yang digelar setelah upacara peringatan di seluruh Indonesia. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan tanggal 18 Agustus sebagai momen kebersamaan, perlombaan rakyat, dan penguatan semangat nasionalisme.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)