Australia Larang Total Media Sosial untuk Anak Di Bawah 16 Tahun, Indonesia Tetap Terapkan Pembatasan Bertahap

Feby
0
Udayana InsightUdayanainsight - Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk ke platform TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa (9/12/2025) pukul 13.00 GMT. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah memerintahkan perusahaan teknologi untuk memblokir seluruh akun anak. Perusahaan yang tidak mematuhi dapat dikenakan sanksi hingga US$ 33 juta.


Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut pemberlakuan kebijakan tersebut sebagai momentum penting bagi keluarga Australia. Menurutnya, aturan baru ini menunjukkan bahwa regulasi pemerintah dapat digunakan untuk mengatasi ancaman digital yang selama ini sulit dikendalikan melalui mekanisme tradisional.

“Ini akan menciptakan perbedaan yang besar bagi bangsa kita. Reformasi ini akan bergaung dan dilanjutkan di seluruh dunia,” ujar Albanese dalam pernyataan video. Ia juga mendorong anak-anak untuk mengganti aktivitas daring dengan kegiatan positif, seperti olahraga, musik, atau membaca.

 

Beberapa jam menjelang aturan berlaku, sekitar 1 juta anak Australia mengunggah pesan perpisahan dari akun media sosial mereka.

“Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain,” tulis seorang remaja melalui akun TikTok-nya.

 

Kebijakan Australia menjadi sorotan negara lain yang menilai perusahaan teknologi terlalu lamban melindungi anak dari risiko digital. Sejumlah riset mengaitkan penggunaan media sosial oleh anak dengan perundungan siber, informasi menyesatkan, gangguan citra tubuh, serta penurunan kesehatan mental.


Indonesia Terapkan Model Pembatasan

Indonesia juga telah memiliki kebijakan terkait akses digital anak melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak Maret 2025. Berbeda dari Australia, Indonesia tidak melarang total, melainkan menerapkan sistem penundaan dan pembatasan akses berdasarkan kategori usia serta tingkat risiko platform. 


Dalam PP Tunas, pemerintah membagi akses sebagai berikut:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau layanan khusus anak.
  • Usia 13–15 tahun diizinkan mengakses platform berisiko rendah hingga sedang.
  • Usia 16–17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi, namun wajib dengan pendampingan orang tua.
  • Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses seluruh platform secara independen.

Platform digital, termasuk media sosial besar seperti Instagram, YouTube, dan X, diwajibkan melakukan penilaian mandiri terhadap kategori risikonya dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Penilaian risiko ini mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

  • Interaksi dengan orang asing;
  • Paparan konten pornografi, kekerasan, serta konten berbahaya lainnya;
  • Potensi eksploitasi anak sebagai konsumen;
  • Keamanan data pribadi anak;
  • Risiko adiksi;
  • Gangguan psikologis dan fisiologis pada anak.

Jika sebuah platform memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka akses hanya diperbolehkan untuk anak usia 16–17 tahun dengan pendampingan, atau bebas untuk usia 18 tahun ke atas.


Sejumlah negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia menyatakan tengah mempelajari kebijakan Australia sebagai pertimbangan untuk regulasi domestik mereka, sementara Indonesia tetap mempertahankan pendekatan bertahap melalui PP Tunas.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)