Jokowi Bentuk Korps Antikorupsi Polri Jelang Purna Tugas

admin
0


Udayanainsight - Presiden Joko Widodo akan memasuki masa purna tugas pada 20 Oktober mendatang, yang kemudian akan digantikan oleh Presiden Terpilih, Prabowo Subianto. Menjelang akhir masa jabatannya, Jokowi mengeluarkan sebuah terobosan dengan membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri). Pembentukan korps ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang diteken pada 15 Oktober 2024.

Serba-serbi Perpres Nomor 122 Tahun 2024

Perpres ini menambahkan satu korps baru dalam struktur Polri, yaitu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Berikut adalah susunan lengkap organisasi Polri yang tertuang dalam Perpres tersebut:

Badan Intelijen Keamanan

Badan Pemelihara Keamanan

Badan Reserse Kriminal

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Korps Lalu Lintas

Korps Brigade Mobil

Detasemen Khusus 88 Anti Teror


Kortastipidkor akan berada di bawah Kapolri dan bertugas membantu dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Korps ini juga akan bertanggung jawab atas penelusuran aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Kortastipidkor akan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) berpangkat Inspektur Jenderal. Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, dengan korps ini terdiri dari paling banyak tiga direktorat.

Dukungan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Kortastipidkor ini sebagai langkah serius pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan dukungan penuh KPK atas inisiatif tersebut.

"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Tessa dalam keterangannya kepada media pada Kamis (17/10/2024).

Menurut KPK, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, serta mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi dan sosial. Pembentukan Kortastipidkor diharapkan menjadi mitra strategis bagi KPK dalam mengurangi tingkat korupsi dan mendorong terwujudnya Indonesia yang lebih maju.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)