Udayanainsight — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) telah merilis peraturan
terbaru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
paruh waktu. Peraturan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16
Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani oleh Menteri PANRB,
Rini Widyantini, pada Senin, 13 Januari 2025, di Jakarta.
Peraturan ini menjadi kabar penting bagi tenaga honorer yang selama ini
mengabdi di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Keputusan
tersebut memberikan kejelasan status kepegawaian bagi honorer yang memenuhi
kriteria tertentu.
Tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan
perjanjian kerja dan digaji melalui ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dalam peraturan ini, PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang
terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan kriteria sebagai
berikut:
Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Tenaga honorer yang telah menyelesaikan tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran
2024, namun belum mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan.
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Melalui Diktum Ke-7 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan
proses pengangkatan PPPK paruh waktu yang meliputi beberapa tahapan:
Pengusulan Rincian Kebutuhan
Pengusulan rincian kebutuhan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
kepada Menteri PANRB berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penetapan oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap
instansi pemerintah. Rincian ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan,
kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Penerbitan Nomor Induk Pegawai ASN
Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan penerbitan nomor induk
PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Proses ini dilakukan
paling lambat tujuh hari kerja. Kepala BKN kemudian akan menetapkan nomor induk
PPPK atau nomor identitas pegawai ASN tersebut.
Pengangkatan oleh PPK
Setelah nomor induk diterbitkan, PPK menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi dan kejelasan bagi para tenaga
honorer dalam memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. Untuk informasi
lebih lanjut mengenai peraturan ini, masyarakat dapat mengakses laman resmi
KemenPANRB di www.menpan.go.id.