Udayanainsight – Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II hingga tanggal 20 Januari 2025. Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
“Pemerintah bersama DPR RI telah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pelamar,” ujar Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Kamis (16/01/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB No. 15 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar menjadi PPPK. Rini juga meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, agar aktif menyebarluaskan informasi terkait perpanjangan pendaftaran ini.
Prosedur dan Kriteria Pendaftaran
Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK tahap II ini meliputi:
Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN namun belum melamar pada seleksi ASN.
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.
Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Pelamar dapat memilih salah satu dari empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu:
Pengelola Umum Operasional,
Operator Layanan Operasional,
Pengelola Layanan Operasional, atau
Penata Layanan Operasional.
Rini mengimbau para pelamar untuk proaktif menghubungi pengelola SDM di instansi pemerintah pusat atau daerah guna memastikan kelengkapan dokumen pendaftaran. “Kami mengingatkan kepada calon pelamar agar tidak menunda proses pendaftaran dan segera menyelesaikan proses sebelum batas akhir pada 20 Januari 2025,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah
Perpanjangan waktu ini merupakan wujud dari kebijakan strategis dan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Pemerintah juga memastikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pimpinan instansi pemerintah dapat mendukung penuh kebijakan ini dan memastikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari ASN,” tegas Rini