Udayanainsight – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA).
Skema ini berbeda dari Work From Anywhere (WFA) dan bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penerapan FWA sudah
diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
"FWA memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara
fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu. Namun,
penerapannya tetap mengutamakan efektivitas layanan publik," ujar Rini,
dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Senin (24/2/2025).
Siapa yang Bisa Menerapkan FWA?
Implementasi FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Mereka bertanggung
jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menerapkan sistem
ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas ini. Ada
beberapa kriteria pegawai yang bisa menerapkan FWA, di antaranya; Tidak sedang
menjalani hukuman disiplin atau dalam proses hukum Bukan pegawai baru. Dapat
bekerja secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus. Pekerjaan bisa dilakukan
secara digital dan minim interaksi tatap muka.
Aturan Jam Kerja FWA
ASN yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi aturan jam
kerja dalam satu minggu sesuai Perpres No. 21/2023, yaitu; 5 hari kerja dengan
total 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam
kerja lebih singkat, yakni 32,5 jam per minggu. ASN wajib melaporkan hasil
kinerja harian selama menjalankan FWA.
Selain itu, penerapan FWA saat libur nasional dan cuti
bersama Idulfitri 1446 H/2025 masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian
PANRB bersama instansi terkait.
"Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja
FWA selama libur nasional dan cuti Lebaran 2025. Kebijakan ini bersifat
situasional berdasarkan dinamika arus mudik dan balik," tambah Rini.
Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Kemenko
Infrastruktur, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, Jasa Marga,
serta stakeholder lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.
Layanan Publik Tetap Prioritas!
Meski memberikan fleksibilitas bagi ASN, Rini menegaskan
bahwa pelayanan publik tetap harus optimal. FWA tidak boleh mengurangi kualitas
layanan kepada masyarakat.
"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas
pelayanan tetap terjaga. Kemajuan teknologi dan perubahan mindset menjadi kunci
keberhasilan sistem ini," tegasnya.
Dengan penerapan Flexible Working Arrangement, ASN
diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan produktif tanpa mengurangi kualitas
layanan bagi masyarakat. Siapkah Indonesia memasuki era kerja fleksibel bagi
ASN?