Bukan WFA! ASN Bakal Terapkan Flexible Working Arrangement, Begini Aturan Barunya!

admin
0

 


Udayanainsight – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA). Skema ini berbeda dari Work From Anywhere (WFA) dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penerapan FWA sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.


"FWA memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu. Namun, penerapannya tetap mengutamakan efektivitas layanan publik," ujar Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB, Senin (24/2/2025).


Siapa yang Bisa Menerapkan FWA?


Implementasi FWA akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah. Mereka bertanggung jawab dalam menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang bisa menerapkan sistem ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.


Namun, tidak semua ASN bisa menikmati fleksibilitas ini. Ada beberapa kriteria pegawai yang bisa menerapkan FWA, di antaranya; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses hukum Bukan pegawai baru. Dapat bekerja secara mandiri tanpa supervisi terus-menerus. Pekerjaan bisa dilakukan secara digital dan minim interaksi tatap muka.


Aturan Jam Kerja FWA


ASN yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi aturan jam kerja dalam satu minggu sesuai Perpres No. 21/2023, yaitu; 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja lebih singkat, yakni 32,5 jam per minggu. ASN wajib melaporkan hasil kinerja harian selama menjalankan FWA.


Selain itu, penerapan FWA saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian PANRB bersama instansi terkait.


"Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja FWA selama libur nasional dan cuti Lebaran 2025. Kebijakan ini bersifat situasional berdasarkan dinamika arus mudik dan balik," tambah Rini.


Kementerian PANRB akan berkoordinasi dengan Kemenko Infrastruktur, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal.


Layanan Publik Tetap Prioritas!


Meski memberikan fleksibilitas bagi ASN, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik tetap harus optimal. FWA tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.


"Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas pelayanan tetap terjaga. Kemajuan teknologi dan perubahan mindset menjadi kunci keberhasilan sistem ini," tegasnya.


Dengan penerapan Flexible Working Arrangement, ASN diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan produktif tanpa mengurangi kualitas layanan bagi masyarakat. Siapkah Indonesia memasuki era kerja fleksibel bagi ASN?


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)