Udayanainsight — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan akan memindahkan pemanfaatan bekas bangunan mandor dan pekerja di kompleks RSUP NTB yang selama ini digunakan sebagai rumah singgah oleh pasien dan keluarganya. Relokasi dilakukan untuk memberikan tempat tinggal sementara yang lebih layak, nyaman, dan berlokasi tidak jauh dari area rumah sakit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, mengungkapkan bahwa selama satu bulan terakhir pihaknya telah intens melakukan dialog dengan keluarga pasien guna membangun pemahaman dan kesepahaman terkait rencana relokasi tersebut.
“Selama satu bulan terakhir pihak kami telah melakukan dialog dengan keluarga pasien. Harapannya pasien dan keluarganya memaklumi dan bersedia untuk direlokasi ke rumah singgah yang lebih layak dan nyaman. Karena bangunan yang selama ini dijadikan rumah singgah akan dibongkar dan dijadikan kawasan hijau,” jelas Fathul Gani, Senin (18/8).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTB telah menyiapkan beberapa alternatif rumah singgah di sekitar RSUP NTB yang dikelola oleh pihak swasta maupun pemerintah kabupaten dan kota.
“Pihak Pemprov menawarkan relokasi ke rumah-rumah singgah yang ada di sekitar RSUP, baik yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah kabupaten dan kota,” ujarnya.
Kasat Pol PP NTB juga menegaskan bahwa pihaknya hanya akan berdialog langsung dengan pasien dan keluarganya, bukan dengan pihak-pihak lain yang mengatasnamakan pasien demi kepentingan tertentu.
“Tidak boleh ada seseorang atau kelompok orang yang mengatasnamakan pasien atau keluarga pasien guna menguasai aset Pemprov. Karena bangunan tersebut tercatat sebagai aset milik RSUP, yang tidak diperuntukkan untuk rumah singgah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fathul Gani menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB berencana menggandeng yayasan sosial, pengelola rumah kos, hingga hotel melati di sekitar RSUP NTB untuk menjadi mitra penyediaan rumah singgah bagi pasien dan keluarganya.
Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memastikan para pasien rujukan dan pendampingnya mendapatkan kenyamanan dan tempat tinggal yang layak tanpa harus melanggar aturan pemanfaatan aset negara.
“Upaya ini bukan hanya soal penertiban aset, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan tempat singgah yang layak selama masa pengobatan,” tutupnya.