Udayanainsight - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Seteluk dan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Jumat (21/11), sebanyak 7.083 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (P2D) Satpol PP Provinsi NTB Muhammad Sujaan, berhasil menyita 288 bungkus rokok ilegal serta 83 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai. Selain melakukan penindakan, tim satgas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai risiko hukum dan potensi kerugian negara maupun daerah akibat peredaran rokok ilegal.
Di lain kesempatan, Kasat Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, menyampaikan apresiasi atas capaian tim di lapangan. Ia menilai tren penurunan jumlah rokok ilegal yang terjaring menunjukkan bahwa ruang gerak peredaran barang tanpa cukai tersebut mulai terbatas.
"Ini indikasi positif, kami melihat operasi yang dilakukan secara berkelanjutan mulai memberikan efek pengurangan terhadap peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Fathul Gani juga menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata terkait penerimaan negara, melainkan juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan ekonomi pelaku usaha.
Ke depan, Satgas BKC Ilegal berencana memperkuat pola operasi dengan menyasar jalur distribusi utama hingga produsen rokok ilegal. Langkah ini dinilai strategis untuk menghentikan mata rantai peredaran yang selama ini justru merugikan pedagang kecil.
"Kami ingin fokus pada penindakan langsung terhadap distributor dan produsen (rokok ilegal). Pedagang kecil tetap kami imbau agar tidak tergiur harga murah. Pastikan barang yang dijual legal," tegas Fathul Gani.
Satpol PP NTB memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mengamankan peredaran barang kena cukai di wilayah NTB serta melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi merugikan kesehatan dan negara.