Udayanainsight - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayahnya. Upaya tersebut kini dipusatkan pada penindakan terhadap distributor dan produsen, sebagai sumber utama peredaran rokok ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kasat Pol PP NTB, Dr. Fathul Gani, M.Si, selaku Ketua Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB.
Menurut Fathul Gani, fokus penindakan ke tingkat hulu
dimaksudkan agar operasi satgas lebih efektif dan tidak lagi berhadapan
langsung dengan pedagang kecil atau eceran di lapangan.
“Untuk rencana operasi satgas ke depan, kita ingin fokus melakukan penindakan langsung ke distributor maupun produsen sehingga kita tidak dihadapkan langsung dengan pedagang kecil atau eceran,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau para pedagang kecil agar
tidak menjual rokok ilegal dan memastikan setiap produk rokok yang mereka
perdagangkan memiliki pita cukai resmi.
“Pastikan rokok yang mereka jual benar-benar rokok legal,” tegasnya.
Fathul Gani menjelaskan bahwa selama operasi berlangsung,
tim satgas tidak hanya melakukan penyitaan barang ilegal, tetapi juga
memberikan edukasi kepada para pedagang terkait konsekuensi hukum dan risiko
ekonomi dari menjual rokok ilegal. Pendekatan ini dinilai efektif dalam
membangun pemahaman dan kesadaran di tingkat masyarakat.
Ia juga mengapresiasi kerja tim satgas yang dinilai berhasil
menekan peredaran rokok ilegal di NTB. Salah satu operasi tim satgas BKC illegal
berhasil mengamankan 7.083 batang rokok ilegal dari dua kecamatan di pulau
sumbawa. Selain ribuan batang rokok tanpa cukai, tim juga menyita 288 bungkus
rokok dan 83 bungkus tembakau iris yang tidak memiliki cukai.
“Penurunan jumlah rokok ilegal yang disita menjadi indikasi positif bahwa peredaran rokok ilegal di NTB mulai menyempit,” ungkapnya.
Ke depan, Fathul berharap intensitas operasi dan edukasi
terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami dampak negatif rokok
ilegal, termasuk potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.