Kasat Pol PP NTB Fokuskan Penindakan Rokok Ilegal pada Distributor dan Produsen

admin
0
Udayana Insight

Udayanainsight — Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB menegaskan akan mengubah fokus penindakan rokok ilegal dengan menyasar distributor dan produsen, tanpa menghilangkan penegakan proporsional pada pedagang kecil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kasat Pol PP Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah NTB.


Kami akan fokus untuk langsung menyasar distributor dan produsen sehingga nantinya satgas tidak hanya dihadapkan dengan pedagang kecil/eceran di lapangan — agar rantai peredaran ilegal dapat diputus dari hulu, bukan hanya di hilir,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah penindakan ke depan tidak akan lagi semata-mata menargetkan kios atau warung kecil.

 


Kebijakan ini merespon data terbaru dari wilayah Bea Cukai Mataram dan unsur penegak hukum lainnya yang menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Provinsi NTB masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari–Juni 2025, Bea Cukai Mataram mencatat 227 penindakan dan berhasil menggagalkan peredaran lebih dari 2,5 juta batang rokok ilegal serta 48.203 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.


Di sejumlah kabupaten seperti Lombok Tengah dan Sumbawa, tim gabungan juga rutin menyisir kios dan toko, yang menghasilkan penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal. Namun Fathul Gani menilai bahwa pola penindakan yang berfokus pada pedagang kecil selama ini masih menyisakan celah di jalur distribusi besar.


Ia menegaskan bahwa pendekatan baru ini akan lebih efektif untuk memutus rantai suplai. “Ini bukan hanya soal penertiban pedagang kecil, tapi soal menjaga kedaulatan fiskal dan memastikan industri tembakau berjalan sesuai aturan — agar persaingan tetap adil dan pendapatan negara terlindungi,” tambahnya.


Langkah strategis tersebut juga sejalan dengan tren nasional. Hingga September 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penyitaan 816 juta batang rokok ilegal, meningkat 37% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.


Dengan konsistensi pelaksanaan penindakan di tingkat produsen, distributor, hingga pengecer kecil, Satpol PP NTB bersama Bea Cukai diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan di wilayah NTB.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)