Udayanainsight, Lombok Utara – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan operasi pemberantasan perdana di tahun 2025, dengan menyasar wilayah Kecamatan Kayangan dan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (23/6/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB sekaligus Ketua Tim Satgas BKC Ilegal, Dr. H. Fathul Gani, M.Si ini, berhasil mengamankan 264 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 5.280 batang, serta 761 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) dengan total berat mencapai 14.830 gram.
Sebanyak empat tim diterjunkan ke empat desa di dua kecamatan tersebut. Selain melakukan penertiban terhadap barang ilegal, tim juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa cukai, bercukai rusak, atau bercukai tidak sesuai ketentuan.
Operasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Satgas BKC ilegal dalam menegakkan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kasat Pol PP Provinsi NTB menekankan pentingnya sinergi antar anggota tim dan seluruh elemen terkait agar pelaksanaan operasi di sepanjang tahun 2025 agar dapat berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta daerah.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya serta kerugian akibat peredaran BKC ilegal.