Udayanainsight — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi potensi penerimaan negara. Dalam operasi yang digelar pada Rabu pagi (25/06), Satgas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dan tembakau iris kemasan tanpa cukai di dua kecamatan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Baca Juga: Tim Satgas BKC Ilegal NTB Amankan Ribuan Rokok dan Tembakau Ilegal di Lombok Utara
Operasi pemberantasan yang menyasar wilayah Kecamatan Seteluk dan Kecamatan Taliwang ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si, dan melibatkan empat tim Satgas yang disebar di berbagai titik strategis. Hasilnya, sebanyak 208 bungkus atau 4.124 batang rokok tanpa cukai, cukai rusak, maupun cukai tidak sesuai, serta 441 bungkus tembakau iris kemasan (TIS) seberat total 8.820 gram berhasil diamankan dari sejumlah pedagang.
Kegiatan ini merupakan bentuk dari komitmen pemerintah daerah dalam penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, sekaligus bentuk pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang kini banyak beredar dan sangat merugikan negara.
Selain penindakan, tim Satgas juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pedagang agar lebih memahami aturan peredaran produk hasil tembakau. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait konsekuensi hukum dan ekonomi dari praktik perdagangan rokok ilegal.
Operasi pemberantasan BKC ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Provinsi NTB yang akan terus dilaksanakan di berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ketertiban dan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah NTB dan menciptakan iklim perdagangan yang adil serta taat hukum, demi mendukung pendapatan negara dari sektor cukai secara maksimal.